PALANGKA RAYA - Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Tatang Satriawan mengingatkan kepada masyarakat, instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan besar swasta (PBS) untuk tidak melayani siapapun oknum yang mengatas nama LSM ini.
Hal ini menurutnya banyak beredar dikalangan bawah khususnya yang didapat oleh LSM LIRA Kalteng adanya oknum - oknum yang mengatas namakan LIRA dengan simbol yang sama.
"Ada banyak informasi yang masuk ke LIRA Kalteng, akan adanya oknum - oknum yang mengatas namakan lembaga ini, " kata Gubernur LIRA Kalteng ini menyampaikan ke Publik.
Tatang Satriawan, selaku Gubernur LIRA Kalteng menyingkapi ini merasa sangat keberatan akan ulah oknum - oknum tersebut yang mengaku - mengaku dari LIRA dengan simbol padi yang sama dengan Lembaga masyakat yang dipimpin nya saat ini.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Baik pun itu ada kesamaaan dalam nama dan Lambang yang dimiliki LSM LIRA, tentunya hal ini mengganggu kinerja LIRA selama ini khususnya di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai intruksi Presinden LSM LIRA, Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan melarang keras dan diproses Hukum pihak-pihak yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
"Ada informasi oknum yang memakai nama LIRA di wilayah Kalteng. Kepada pihak aparat kepolisian agar segera memproses hukum oknum tersebut" ungkap Tatang.
Tatang juga mengharapkan agar masyarakat yang merasa keberatan dan merasa dirugikan atas ulah oknum tersebut agar segera melaporkan ke pihak berwajib karena hal itu telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2016 tentang hak cipta.
Menurutnya, LSM LIRA dalam melakukan kegiatan Investigasi selalu mengedepankan sosial control dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sebagai Lumbung Informasi yang bisa mensejahterakan masyarakat khususnya kalangan bawah dalam berusaha dan bekerja di bumi pertiwi Republik Indonesia.
"Bagaimana seharusnya LIRA untuk mitra masyarakat dalam membantu menyuarakan anspirasi yang belum bisa di laksanakan pemerintah, " tegas Gubernur LSM LIRA Kalteng ini.
Sementara itu, Presiden dan sekaligus pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal instruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) agar memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan Logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM).
“Jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usah disomasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, ” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada media di Jakarta.
Hal itu atas banyaknya informasi adanya LSM ini pergunakan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.(//).