KPK RI Hentikan Kasus Sopian Hadi Mantan Bupati Kotawaringin Timur

    KPK RI Hentikan Kasus Sopian Hadi Mantan Bupati Kotawaringin Timur
    Sopian Jadi, Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur

    PLANGKA RAYA - Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dua periode, Sopian Hadi resmi dihentikan (SP3) kasusnya yang sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih menetapkan tersangka kepada mantan Bupati ini. 

    Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) eks Bupati Kotim, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. 

    Supian merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5, 8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah.

      “Atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, ” kata Tessa dikutip media ini dari media kompas.com, Selasa (13/08). 

    Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian.

    Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara. Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada Supian Hadi.

      “Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara, ” ujar Tessa.

    Di KPK, lembaga auditor yang menyatakan kerugian yang timbul bukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019.

    Wakil Ketua KPK saat itu, laode M Syarif menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus Supian timbul dari produksi tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan yang disebabkan kegiatan pertambangan. 

    Laode bahkan menyebut nilai korupsi kasus itu setingkat dengan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mega korupsi e KTP.

    Supian diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan izin usaha pertambangan di PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak sesuai syarat dan regulasi yang berlaku. 

    Saat ini, nama Supian masuk dalam bursa calon Gubernur Kalimantan Tengah dan telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)

     “Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan, ” tutur Tessa, selaku Jubir KPK RI. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Aniversary 67th, Yansen Binti Ketua Umum...

    Artikel Berikutnya

    Rawing Rambang: HUT RI ke -79 Momentum Menuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami