Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur

    Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur
    Gambar: Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Show Room (Rental /penjualan Mobil Bekas) yang terletak di jalan Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengembalikan uang muka/Down Paymen (DP) milik Debitur Dandy Fransetyo. 

    Hal itu ditegaskan oleh pihak pemegang kuasa Dandy Franstyo untuk masalah gagal kontrak dengan pihak Show Room mobil tersebut. 

    Christinus Benny, SH bersama Indra Gunawan saat menyampaikan surat resmi kepada pihak show room yang ditembuskan ke pihak PT Oto Multiartha (PT Oto Finance) Palangka Raya dan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)  Jumat (03/05). 

     "Disini bukan mau pengembalian unit biasa namun disini pengembalian unit gagal kontrak, " kata Christinus Benny, SH pemegang kuasa. 

    Dijelaskannya, bahwa pihak show room mitra PT Oto Finance Palangka Raya, dalam mufakatan dengan pihak Debitur yaitu Dandy Frenstyo, tentang tenor waktu angsuran satu unit Mobil Second Merk Toyota Avanza Veloz tahun 2019 nomor polisi KH 1308 RD dan nomor STNK 17368095.B,  empat tahun bukan yang saat ini setelah baru diketahui menjadi lima tahun. 

    Atas dasar itu pihak keluarga Debitur tidak terima setelah mengetahui akan waktu Tenor mobil tersebut karena tidak sesuai kesepakatan awal, dan secara tegas mengembalikan unit mobil tersebut kembali ke pihak Show Room. 

    Selain itu juga, harga mobil tersebut Avanza Veloz tahun 2019 dijua seharga 240 juta rupiah,  sedangkan diketahui harga second mobil itu dinilai pihak - pihak yang berpengelaman berkisar sekitar 180 juta rupiah. 

    Dengan uang muka 100 juta rupiah tenor waktu 4 tahun dengan angsuran per bulan 4, 04 juta rupiah, dengan kondisi second cukup berat ditambah lagi parahnya pihak show room melakukan kredit dengan STNK hampir mati bulan ini. 

     "Agar masalah ini tidak berlarut - larut dan untuk kemudian harinya, maka dikembaikan unit dan diminta pihak show room mengembalikan uang DP, " pungkasnya kembali. 

    Untuk diketahui, dalam masalah yang dialami Debitur ini, ada dugaan mark up harga dan pengelabuan tenor waktu sehingga mau tidak mau konsumen/debitur harus mau menjalankan nya, unjung - ujungnya unit mobil akan ditarik paksa karena tidak mampu. 

    Namun hal itu diketahui pihak keluarga debitur, setelah berjalannya pembayaran angsuran kedua bulan,  pihaknya melalui lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum) mengambil langkah cepat. 

    Pihak PT Oto Finance Palangka Raya, melalui kepala cabang, menyatakan bahwa uang DP urusan dengan pihak Show Room dan pihaknya cuma menanggani sisa harga mobil tersebut, sebesar 140 juta rupiah. 

     "Silahkan urusan DP dengan pihak show room, " jelas Kepala Cabang PT Oto Finance Palangka Raya ini menyampaikan. 

    Sementara itu, pihak Show Room, dihubungi melalui telepon oleh pihak kuasa, menyampaikan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan uang muka mobil tersebut, dan diminta unit mobilnya diantar kembali. 

    Namun setelah unit mobil diantarkan ke show room, pihak awal masalah ini berulah lagi dengan bermacam alasan yang tidak masuk akal. Karena apa yang disampaikan tidak seperti yang disampaikan sebelumnya. 

     "Kita tunggu hitung - hitungannya dari pihak PT Oto Finance, " kata Usuf selaku pihak show room ini. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, menyingkapi masalah ini bukan perjajian jual bei ataupun perjanjian lainya. Intinya menurutnya, ini adalah gagal kontrak, dan pihak debitur merasa dirugikan akibat perjanjian yang diduga sepihak. 

    Harapannya, agar tidak jadi polemik dikemudian harinya, diminta pihak show room untuk melakukan pengembalian uang muka konsumen , karena di masalah ini ada dugaan tindak pidana penipuan yang tanpa diketahui pihak debitur. 

     "Kita tidak berharap masalah ini jangan masuk ke ranah hukum, tapi kalau terpaksa kita laporkan, " sebut Indra Gunawan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Sumpah Adat, Putusan Damang Jekan...

    Artikel Berikutnya

    Hari Buruh, BEM UPR Berbagi Sembako ke Pekerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    GAPKI: Peranan Kelapa Sawit Dalam Perekonomian dan Peluang Ketenagaan Kerja 
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kasus Penipuan, LEMBAPHUM Mempertanyakan Laporan Dumas ke Polda Kalteng
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    BPKB Palsu, Pemilik Show Room Mobil dan Pembeli Akan Dilaporkan Kepolisi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Peringati Hari Buruh: Pengamat Ekonomi Kalteng, Buruh Investasi Ekonomi Bangsa Indonesia
    Lakukan Sumpah Adat, Putusan Damang Jekan Raya Dianggap Tidak Miliki Marwah Utus Dayak
    Kuatkan Koalisi, Koyem Daftar Penjaringan Gubernur Kalteng di Partai Nasdem
    Hardiknas 2024, Rawing Rambang: Pendidikan Kunci Untuk Menciptakan Generasi Unggul
    Senator DPD RI Teras Narang Dipastikan Hadir Diskusi Publik Tanggal 7 Agustus 2023
    Dipimpin Kapolri, Wakapolda Kalteng Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Idul Fitri 1444 H
    Cegah Aksi Premanisme, Kapal Patroli KP XVIII 2001 Ditpolairud Sisir Sungai Barito
    Cuaca Panas Ekstrem, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Luar
    Korban VCS, Mahasiswi di Palangka Raya Dijebak dan Diancam Bayar Rp 5 Juta Curhat ke Huma Polda Kalteng

    Ikuti Kami