PALANGKA RAYA - Tidak terima karena pernah dilaporkan Uwaw Sumeng melalui kuasa hukumnya Ajung TH L Suan SH , Fridking dan Ledelapril Awat melaporkan balik Unyil Sonong.
Sebelumnya Uwaw dilaporkan Unyil ke Polresta Palangka Raya dengan dugaan tindak pidana penipuan , penggelepan dan atau pemalsuan.
Namun dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi dan seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dari Unyil Sonong serta melakukan pemeriksaan terhadap Uwaw Pihak Penyidik POLRESTA Palangka Raya berpendapat dan berkesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Unyil Sonong tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: B/819/XII/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 5 Desember 2022
Dan pada tanggal 5 Juni 2023 Unyil Sonong kembali melaporkan Uwaw Ke POLDA Kalimantan Tengah dengan laporan yang sama yaitu adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya tertanggal 9 September 2022 dan telah keluar hasil penyelidikannya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Ketua tim kuasa hukum Uwaw, Ajung TH L Suan mengatakan atas dasar tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan Unyil Sonong ke Polda Kaltemg hari ini , ucap Ajung Rabu 27 September 2023.
" Bahwa dengan tidak terbuktinya laporan saudara Unyil yang sudah melaporkan klien kami maka sangat beralasan hukum untuk dinyatakan Terlapor ( Unyil Sonong) telah membuat LAPORAN PALSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” lanjut Ajung saat dihubungi via ponsel.
Sementara itu Fridking juga menambahkan bahwa tindakan terlapor ( Unyil Sonong) terhadap Uwaw dengan dugaan laporan palsu bisa terjerat tindak pidana sesuai pasal 310 dan 317 KUHP.
" Bahwa Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya Laporan Palsu yang dibuat oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya dan juga laporannya di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (POLDA Kalimantan Tengah) yang berdampak pada nama baik dan kehormatan klien kami atau pelapor Oleh karena itu Pelapor merasa sangat perlu untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Pelapor" pungkasnya.(*).